
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp25,8 Miliar
Barang rampasan berupa tanah dan bangunan diserahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan optimalisasi pemulihan aset.

Barang rampasan berupa tanah dan bangunan diserahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan optimalisasi pemulihan aset.

Tim Tangkap Buron Kejari Kota Bandung bersama jajaran Kejaksaan mengamankan seorang DPO terpidana tindak pidana korupsi.

Tim Jaksa Eksekutor bersama Adhyaksa Monitoring Center melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang telah menjadi DPO sekitar enam tahun.