
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berinisial UR pada 2 September 2026.
Menurut publikasi resmi, terpidana sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang selama kurang lebih enam tahun dan diamankan di wilayah Garut.
Setelah proses administrasi dan eksekusi selesai, terpidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Sumber: Publikasi rujukan.
