
Pada 21 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini menjadi bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan dan kebutuhan pemerintah daerah.
Rincian kegiatan dan pembaruan kerja sama merujuk pada publikasi resmi Kejari Kota Bandung.
Sumber: Publikasi rujukan.
